Saya ingin menshare APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2012 yang saya peroleh dari website DJPK Depkeu, karena pengalaman saya kemarin ketika mengerjakan tugas analisis APBD, sumbernya hanya ada di DJPK ini. di website pemerintah kota Tasikmalaya, saya tidak memperoleh data Tahun 2012.
Berikut rincian APBDnya
Jika
dilihat dari struktur pendapatan dan pengeluarannya (pendapatan dan belanja),
APBD Kota Tasikmalaya ini sesungguhnya defisit sebesar Rp. 21.031.000.000,00
atau sekitar 2,5% dari total belanja.
Defisit ini ditutupi dengan Sisa Lebih Perkiraan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya sebanyak 2.03% dan pencairan dana cadangan sebesar 0.60%. APBD lebih banyak digunakan untuk gaji
pegawai yakni sebesar 66,94% (belanja langsung dan belanja tidak langsung),
sedangkan belanja bantuan sosial hanya mencapai 1,49% dari total belanja daerah,
dan belanja modal berkisar 7,82%. Atau dengan kata lain APBD Kota Tasikmalaya
ini lebih banyak dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil daripada oleh masyarakat
secara keseluruhan.
Pada
struktur APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2012, pada kategori belanja tidak
langsung, anggaran untuk belanja bantuan sosial mencapai angka 1,49% dan
anggaran belanja tidak terduga mencapai angka 0,12% dari total belanja daerah.
Pada kategori belanja langsung, anggaran belanja modal mencapai angka 7,82% dan
anggaran belanja pegawai mencapai 7,03% dari total belanja daerah. Berdasarkan
komposisi anggaran tersebut, anggaran ini sesungguhnya kurang responsive
terhadap kepentingan rakyat. Jumlah belanja modal yang dialokasikan dalam APBD sekurang-kurangnya
29% dari belanja daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang RPJMN Tahun 2010-2014, namun dalam APBD Kota Tasikmalaya ini hanya
mengalokasikan sekitar 7,82%. Padahal belanja modal merupakan anggaran yang
mempunyai pengaruh signifikan dalam rangka peningkatan ekonomi dan pemenuhan
pelayanan publik kepada masyarakat. Dan APBD kota Tasikmalaya ini lebih banyak
digunakan untuk pendanaan aparatur Negara, sehingga lebih banyak dinikmati oleh
para pegawai negeri sipil. Di sisi lain belanja bantuan sosial juga mempunyai
alokasi yang cukup kecil yakni 1,49%, dan dalam Permendagri No. 37 Tahun 2012,
belanja bantuan sosial ini merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung
efektifitas implementasi program penanggulangan kemiskinan melalui Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan dan Perkotaan, sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan
Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan. Dan
berdasarkan data BPS Kota Tasikmalaya, pada Tahun 2010 angka kemiskinan di Kota
Tasikmalaya mencapai 130.500 jiwa atau sekitar 20,71%.